Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor


Muara Teweh, MKNews- Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap NI alias Noor (26) bersama temannya SO alias Wanto (22) pelaku pencurian sepeda motor milik Rahmad Fauzi yang terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan A. Yani, RT 16B, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, S.IK. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan berdasarkan laporan korban atas nama Rahmad Fauzi Nomor:LP/L/129/VIII/Res.1.8/2019, tentang tindak pidana pencurian sepeda motor Mio Soul mlilik korban yang dilakukan oleh kedua pelaku NI alias Noor dan temannya SO alias Wanto," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari informan bahwa melihat tersangka NI alias Noor bersama temannya SO alias Wanto saat itu berada di Jalan Panti Ajar V (Perumahan H. Taher) kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara, melakukan pengecekan ke lokasi dan langsung menangkap ke dua tersangka," ucap Kristanto Situmeang Minggu, 27/10/2019.

Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa keduanya bersama-sama mengambil sepeda motor tersebut, pada saat melintas melihat kunci kontak tertinggal di sepeda motor yang diparkir di depan rumah, kemudian kedua tersangka langsung membawa sepeda motor milik korban ke Murung Raya, dan ditawarkan kepada Saudara Abdul Kholik kemudian Saudara Abdul Kholik menawarkan kembali kepada Iwandi alias Wandi seharga Rp. 3.200.000,-( tiga juta dua ratus ribu rupiah)," jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara, melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor Mio Soul ke Wilayah Murung Raya dan berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Murung Raya, dan barang bukti sepeda Mio Soul berhasil ditemukan dari saudara Iwandi alias Wandi.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti:
1 (satu) buah Hp merk VIVO
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul dengan nomor Polisi KH 4631 EJ dan SIM A, SIM C, KTP, STNK dibawa ke Polres Barito Utara, guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kedua tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url