Diduga Lakukan Mark Up 5,2 Milyar Kejati tetapkan 19 orang tersangka



PALANGKA RAYA-MKNews- Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan Mark Up dana konsumsi dan Akomodasi pada Dinas Pendidikan Kalteng tahun anggaran 2014 terus berlanjut. Dimana terdapat 19 orang sudah ditetapkan tersangka, bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyedikan (SPDP)nya pun telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalteng.

"Benar ada SPDP terhadap 19 orang yang diserahkan ke kami. Itu terkait mark up dan Fiktif dana konsumsi dan kegiatan," Kata Asissten Pidana Khusus Kejati Kalteng Adi Suntoso melalui Kasi Penuntutan Rabani, Senin ( 25/11/2019).

Ia juga menambahkan dari 19 orang tersebut diantaranya B,A,S,M,N bahkan mantan kadis berinisial DL Namun kesemuanya masih dilingkup Dinas Pendidikan, yang lebih mengejutkan ada yang masih aktif bekerja.

"Bukan hanya ASN saja, honorer pun ada yang jadi tersangka termasuk mantan kadis waktu itu," Terangnya.

Dimana berdasarkan hitungan BPK perwakilan Kalteng kerugian negara mencapai Rp 5,2 Miliar dari total panggu anggaran sekitar Rp 16 Miliar. Sebenarnya ini bisa dijadikan satu kontrak, akan tetapi dijadikan dua kontrak, itu yang menjadi indikasi adanya Tindak pidana Korupsi.

"Kerugian negaranya sekitar Rp 5,2 Miliar, dan yang baru masuk masih SPDP. Tahap satu seperti penerimaan berkasnya belum diterima," Tuturnya.

Dengan banyaknya SPDP yang diterima, pihaknya berencana menyiapkan 11 orang bahkan 15 orang untuk menangani kasus ini. Dimana dari 19 orang itu juga terbagi dari tiga bidang yakni SD, SMP, dan SMA.

"Terdiri dari tiga bidang SD,SMP, dan SMA. Intinya kami masih menunggu berkas dan berencana mencari aset dari ke 19 tersangka," pungkas Rabani (red*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url