Buat Laporan Palsu Pembegalan, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kobar


Kotawaringin Barat – MKNews-Seorang laki – laki bernama Zuhriansyah (27) warga Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng nekat hendak menipu polisi dengan membuat laporan palsu atau mengarang cerita telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku membuat laporan ke SPKT Polres Kobar, seolah – olah telah dibegal oleh dua orang pria bersenjata, dan uangnya sebanyak Rp 25 juta beserta satu buah gawai (handphone) amblas dibawa begal saat dirinya melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kel. Sidorejo, Senin (3/2/2020) pukul 13.30 WIB lalu.


Namun, polisi lantas tidak percaya dengan pelaku tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi – saksi, terdapat banyak ketidaksesuaian dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan kepada media, Rabu (5/2/2020) siang, setelah diketahui laporan tersebut palsu, penyidik kemudian langsung mengamankan tersangka dan dilakukan reka ulang kejadian.

Dari reka adekan, pertama – tama pelaku membakar tas miliknya di tempat sampah yang berada di kawasan bamban, Kel. Sidorejo. Setelah itu, pada keesokan harinya handphone miliknya dibuang ke parit yang berada disekitar kebun sawit milik warga.

Tri menambahkan, pelaku sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari ganti rugi dan dia ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya, karena uang senilai Rp 25 juta sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari – hari.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu buah handphone merk Vivo dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.(Tum)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url