Dari Tangan Cun, Polisi Mendapatkan Barang Bukti 2,14 Gram Shabu


Muara Teweh, MKNews-Cunadi alias Cun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara pada hari Selasa, 25 Februari 2020 pukul 22.00 WIB pada sebuah rumah di Desa Hajak RT 10 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dari tangan pelaku polisi menemukan barang  bukti 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu seberat 2,14 gram dan beserta seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) Hp merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar warna merah, 1 (satu) mancis warna ungu, dan Tas kecil warna hitam.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara IPTU Adhy Heriyanto membenarkan penangkapan terhadap pelaku Cunadi alias Cun tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis shabu,"ujarnya Rabu, 26/02/2020.

Dan setelah mendapatkan informasi petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang pada saat itu berada di sebuah rumah di tengah perkebunan karet, kemudian petugas melakukan pengeledahan dari badan serta rumah pelaku, dan di tiang rumah dinding kayu yang ditutupi kain sarung di kamar tersangaka petugas menemukan barang bukti shabu," jelas Adhy.

Selanjutnya tersangka dengan barang bukti tersebut langsung di bawa ke polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url