Dua Pejabat Pemkab Kobar Diperiksa Bareskrim Polri, Satu Orang Mangkir


Kotawaringin Barat-Mknews- Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri baru-baru ini memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

 Ini terkait dugaan penyerobotan lahan di Jalan Rambutan Pangkalan Bun oleh Pemkab Kobar, dengan cara diduga memalsukan dokumen.
Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah pejabat yang dipanggil penyidik Bareskrim adalah Kepala Dinas Sosial Ahmad Yadi, Kepala Dikbud Rosian Pribadi, dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kobar Lukmansyah. 

Ketiganya merupakan mantan pejabat di Dinas Pertanian Kobar pada masa dokumen diduga palsu itu muncul, dan digunakan sebagai alat untuk menguasai lahan yang diklaim milik almarhum Brata Ruswanda. 

Ketiga orang tersebut juga ditengarai sebagai terlapor, selain Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni. Bupati dan Kepala Satpol PP dijerat atas tindak pidana penyerobotan, karena telah memasang plang klaim kepemilikan lahan, dan mematok tata batas yang keterangannya dipalsukan. 

"Penyidiknya empat orang. Yang sudah diperiksa dua orang, yang satu tidak hadir," ungkap seorang sumber media ini di Polres Kobar belum lama ini. Terungkap, yang mangkir dari panggilan adalah Lukmansyah, orang yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kobar pada masa kasus diduga pemalsuan ini diungkap. 

Rosian Pribadi, salah seorang pejabat yang telah diperiksa, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait proses pemeriksaannya. Telepon dan SMS awak media ini tidak ditanggapi. 
Sementara, Akhmad Yadi tidak membantah bahwa dirinya telah diperiksa pada tanggal 24 Januari 2020 lalu. "Iya, sebagai saksi," ujarnya, ditemui di kantornya Jumat (7/2/2020). Namun ia enggan membeberkan lebih jauh terkait apa materi proses pemeriksaan. 

Terpisah, Lukmansyah, mengakui belum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Alasannya karena pada waktu bersamaan ia sakit dan sedang menjalani pengobatan di luar kota. "Surat pemberitahuan dan permohonan untuk penundaan sudah saya kirim ke penyidik," sambungnya. 

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim juga menyita sejumlah dokumen dari kantor ATR/BPN Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kanwil BPN Kalteng. Hal ini terkait dengan kasus sengketa lahan di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, yaitu antara Pemkab Kobar dengan ahli waris Brata Ruswanda. 
"Ada banyak dokumen yang disita, diantaranya dokumen surat tahun 1974. 

Tapi tidak ditemukan SK Gubernur yang kita laporkan," kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, Senin (3/2/2020). 
Bahkan, lanjut dia, ada sekitar sepuluh berkas bertuliskan dokumen 1974, namun kertasnya masih baru dengan tanda tangan dan stampel masih basah.

Kamaruddin meyakini, sejumlah dokumen yang telah disita oleh tim penyidik akan menguatkan bukti bahwa ada pemalsuan oleh Pemkab Kobar untuk menguasai lahan milik almarhum Brata Ruswanda, yang ketika itu dipinjamkan untuk kepentingan dinas pertanian, pada masa Brata Ruswanda menjadi pimpinan di instansi tersebut. 

Dikonfirmasi terkait penyitaan sejumlah dokumen di kantor BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kobar, Handra, tidak membantah. 

Menurut dia, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya mendukung sekaligus berharap agar proses sengketa bisa segera berakhir. 
"Kita sudah melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Lahan itu belum bersertifikat, dan kita tidak melayani pembuatan sertifikat jika lahan masih berstatus sengketa. Kalau sudah ada ketetapan dari pengadilan (inkrah) baru bisa kita proses," jelas Handra, ditemui di kantornya Selasa (5/2/2020). (Tumarno)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url