Cegah Pandemik Covid-19 Polsek Kahlir Bubarkan Acara Orgen Tunggal Tanpa Izin




Pulang Pisau -MKNews- Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga Sei Anjir Sampit, Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir (Kahlir), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Selasa (24/03/ 2020) sekitar PKL. 21.00 WIB, sedang melaksanakan acara musik Orgen Tunggal dalam rangka pesta perkawinan, hingga dalam acara itu menjadi berkumpulnya orang banyak.

Kapolsek Kahayan Hilir (Kahlir)  Ipda Widodo, SE kemudian memerintahkan Personilnya beserta Anggota Pospol Desa Mintin untuk mendatangi acara warga tanpa izin tersebut untuk memberikan imbauan secara persuasif supaya masing - masing bisa membubarkan diri.

Berkenaan dengan itu juga kata Widodo, sesuai dengan Maklumat Kapolri, apabila tidak mau mentaati imbauan untuk membubarkan diri selanjutnya dilakukan pembubaran sesuai SOP.

“Bapak Guna yakni warga RT.11 merupakan tuan rumah pemilik acara, menerima personilnya dengan baik bahkan menerima ajakan dan himbauan untuk menghentikan acara tersebut serta meminta masyarakat atau penonton untuk segera membubarkan diri dengan sukarela,” ujar Widodo.

Widodo menambahkan, maksud dari larangan berkumpulnya orang banyak itu  untuk Pencegahan pandemik covid-19. pelaksanaan giat imbauan untuk membubarkan diri itu juga, jelas Widodo, tanpa adanya kekerasan dan selama kegiatan berjalan dengan aman  dan lancar. (Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url