Pada Rapat Paripurna II Penyampaian DPRD Terhadap LKPJ Bupati Barito Utara


Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar rapat paripurna II dengan agenda yaitu penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ pertanggung jawaban Bupati Barito Utara Tahun anggaran 2019, yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu 22/04/2020.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan, ST didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya serta anggota dari masing-masing komisi, dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Instansi Vertikal, Unsur FKPD dan Kepala perangkat Daerah.

Dan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor.13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebagaimana pada pasal 15 yang menyatakan bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah hasil pelaksanaan tugas pembantuan serta penugasan.

Dalam pasal 16 juga menyebutkan hasil penyelenggaraan pemerintahan yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15, bahwa capaian pelaksanaan program kegiatan dan serta permasalahan dan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala Daerah, meliputi pelaksanaan dan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.

Dari hasil keputusan DPRD Barito Utara dalam rapat paripurna tersebut yang dibacakan dan ditandatangani nya penetapan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2019 dan diserahkan oleh Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST. Kepada Bupati Barito Utara dan diterima oleh Wakil Bupati Barito Utara. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url