Rapat Hearing Pemkab Dan DPRD Barito Utara Bersama Tokoh Agama


Muara Teweh, MKNews-Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara bersama dengan tokoh masyarakat mengadakan rapat hearing yaitu mengenai pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan 1441 H/2020 Masehi dan pencegahan menyebarnya Virus Covid-19 diruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu 08/04/2020.


Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini M.IP didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Ir. H. Jainal Abidin, M. AP, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Unsur FKPD, Plt Kepala Dinas Kesehatan, serta dari Kementrian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pada rapat tersebut Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini M.IP menyampaikan agar para tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa mensosialisasikan agar masjid-masjid tidak melaksanakan Shalat Jumat untuk mencegahnya covid-19 masuk ke Kabupaten Barito Utara.

Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin menyampaikan supaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Daerah mengambil sikap tetap menghimbau dengan mempedomani Fatwa MUI Kabupaten Barito Utara, dan Fatwa MUI Kalteng serta MUI Pusat Nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 agar umat islam tidak menyelenggarakan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.IK mengatakan akan terus melakukan patroli malam bersama Tim Gugus Tugas dengan merazia sejumlah tempat keramaian yang ada di Kabupaten Barito Utara." Seperti warga yang suka nongkrong  di warung kopi, cafe, tempat berkumpulnya masyarakat akan kami lakukan penertiban agar mematuhi imbauan dari pemerintah untuk tinggal dirumah saja agar memutus mata rantai Covid-19," Kata Kapolres Barito Utara. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url