PERSETUJUAN BERSAMA 2 BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH DI SYAHKAN MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN.

BARSEL MKNews-Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) kabupaten Barito Selatan tentang Retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan Tenaga Asing disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan menjadi PERATURAN DAERAH (PERDA) Kabupaten Barito Selatan.

Rapat Paripurna ke-13 masa Sidang ke ll tahun 2020, yang di gelar diruang GRAHA PARIPURNA DPRD KABUPATEN BARITO SELATAN. Jumat 28 Agustus 2020.
  
 Selain RAPERDA tentang Retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan  Tenaga Asing menjadi PERDA.
DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Barito Selatan juga mengesahkan RAPERDA tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.

 Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh wakil ketua ll DPRD Kabupaten Barito Selatan. Hj. ENUNG HERAWATI didampingi wakil ketua l DPRD Kab. Barito Selatan H. MOCH. YUSUF KALM dan dihadiri sejumlah anggota DPRD kabupaten Barito Selatan. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Barito Selatan H. EDDY RAYA SAMSURI, ST, Wakil Bupati Barito Selatan SATYA TITIEK ATYANI DJOEDIR, FORKOPIMDA dan beberapa kepala Satuan Organisasi  Perangkat Daerah ( SOPD ) lingkup pemerintah kabupaten Barito Selatan.  
 
Bupati Barito Selatan H. EDDY RAYA SAMSURI ST mengucapkan terima kasih atas kerja sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Sehingga Raperda tersebut dapat disetujui dalam Rapat gabungan Komisi dan sesegera mungkin menyampaikan  RAPERDA tersebut kepada GUBERNUR Kalimantan tengah. 

 Usai sidang paripurna, wakil ketua ll DPRD kabupaten Barito Selatan Hj. ENUNG HERAWATI menyampaikan. Berdasarkan hasil rapat gabungan komisi pihaknya menyetujui 2 buah RAPERDA tersebut di syahkan menjadi  PERDA dan hal ini dituangkan dalam persetujuan bersama antara LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF. 

Persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten Barito Selatan untuk mengkonsultadikannya kepada Gubernur Kalimantan tengah, agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi PERDA KABUPATEN BARITO SELATAN. 28/08/20.  ( Jai )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url