Polsek Kahayan Kuala Mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 tahun 2020...



www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Berbagai upaya dilakukan Polsek Kahayan Kuala untuk mencegah dan
memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19, baik dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan imbauan agar menaati protokol kesehatan ataupun dengan memasang spanduk.

Kali ini Polsek Kahayan Kuala Mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian pandemi  Covid-19  yangmana dalam peraturan tersebut ada denda serta hukuman sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker. dalam kegiatan itu, pihaknya bekerjasama dengan Koramil 1011-12 Bahaur (TNI), Puskesmas Bahaur Hilir dan Pusksemas Bahaur Tengah.


Selain itu juga, Polsek Kahayan Kuala bekerjasama dengan Koramil 1011-12 Bahaur, Puskesmas Bahaur Hilir dan Pusksemas Bahaur Tengah membagikan sebanyak 500 lembar masker kepada masyarakat dan para pedagang pasar Mingguan yang bertempat di Kelurahan Bahaur Basantan, kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (21/08/2020). Pukul 13.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, menjelaskan, Penggunaan masker dapat mengantisipasi penularan Covid-19, terutama saat beraktivitas diluar rumah. oleh karena itu pihaknya mengimbau agar warga selalu ingat untuk jaga jarak dan tetap  menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.

“Ini merupakan wujud kepedulian kita kepada masyarakat untuk bersama - sama memerangi Covid-19”, ucap Memet.

Dengan adanya kegiatan itu, Memet berharap kepada masyarakat agar mengerti dan paham guna mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19, khususnya di wilayah kecamatan kahayan kuala.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url