Polsek Kahayan Hilir Amanakan Peredaran Miras Tanpa Izin

www.Mediakaltengnews.com - Personil Polsek Kahayan Hilir -Polres Pulang Pisau, berhasil amanakan ratusan Botol Minuman Keras (Miras) tanpa izin diwilayah hukum Polsek Kahayan Hilir, Senin Malam (07/09/2020).

Adapun personil yang melaksanakan kegiatan itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kahayan Hilir IPDA WIDODO, S.E dan Kasat Narkoba Res Pulpis IPTU PRURNOMO di ikuti Kanit Reskrim Polsek Kahayan Hilir AIPDA RAFLI, S.Hut., S.H, Banit Reskrim Polsek Kahayan Hilir BRIGADIR WINDU ASMARA, Kanit Intelkam Polsek Kahayan Hilir BRIPKA ANDI AMRULLAH, BRIPTU EKA HADI dan BRIPTU DODIK.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, S.E mengatakan, Kegiatan itu terkait dengan adanya peristiwa meninggalnya  Hengky Nurdian  pada waktu sebelumnya (Sabtu, 05 Sept 2020 skj 11.30 wib di teras rumah ayah tirinya di Jl. Abel Gawei Rey II Kelurahan Pulang Pisau yang diduga akibat minum minuman keras jenis CIU yang di campur Obat-obatan Keras).

Dalam giat ini katanya, sasaran di Kedai Medan Lay ( Butar - Butar ) Jalan Pananjung Tarung, Kelurahan Pulang Pisau, pemilik Kedai Winton Situmorang, kemudian Toko / Warung Tiga Dara, Jalan Pananjung Tarung Kelurahan Pulang Pisau Pemilik Kedai Derianto Agogo Alias Jawa.

“Hasil giat kami mengamankan peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin”, bebernya.

Adapun miras yang diamankan berupa Miras Jenis CIU sebanyak 48 botol isi 600 ML, Miras jenis Anggur putih 2 botol, Miras jenis Anggur merah 2 botol, Miras jenis Vodka  MD 1 botol, Miras jenis Bir Hitam Guiness 1 botol dan Miras jenis Bir Putih Anker 4 botol.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url