Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Disiplin Covid-19 Barito Utara Berikan Sanksi Sosial

Muara Teweh, MKNews-
Tim Disiplin Covid 19 Kabupaten Barito Utara gencar laksanakan peraturan Bupati Barito Utara Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan diwilayah Barito Utara demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Minggu, 04/10/2020.

Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyayikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila, dan sebagainya. 
Adapun sanksi lainnya berupa denda dan pemberian peringatan kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan usahanya sesuai protokol kesehatan seperti cafe-cafe, tempat nongkrong, kedai kopi, dan lainnya. Tim gabungan juga selalu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya upaya pencegahan dimasa pandemi Covid 19, agar bersama-sama saling menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain dari paparan Virus Covid 19 terkhusus di Barito Utara. 

Aprin Dahan Siaga selaku Penanggung jawab Operasional Pendisiplinan  Pelaksanaan Protokol Covid 19 kabupaten Barito Utara menyampaikan " Dihimbau kepada warga tetap terapkan protokol kesehatan dimasa pandemi seperti saat ini, kita semua tahu bahwa terjadi kejenuhan kepada semua warga dalam menghadapi pandemi Covid 19 seperti saat ini tetapi jangan sampai kita kendor dalam mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

Karena ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus mata rantai Covid 19 khusunya di Barito Utara yang kita cintai ini. Dan terimakasih kepada warga yang telah mematuhi protokol kesehatan, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas seperti biasa. " Tutup Aprin. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url