NU Lansung Memukul di Bagian Wajah Korban Sebanyak 10 Kali.


www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Polsek Maliku,  Polres Pulang Pisau kembali mengamankan di duga 2 orang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan keadaan korban mengalami memar dibagian wajah. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Pulang Pisau,  Iptu Jhon Digul Manra mengatakan,  peristiwa itu terjadi Pada hari Rabu, 04 November 2020 sekitar Pkl. 03.00 Wib,  di rumah korban atas nama Dundut, Jalan Lintas Palangkaraya - Bahaur Rt.04, Desa Sei Baru Tewu, Kecamatn Maliku.

“Pada saat korban (Dundut) di dalam kamarnya sedang  terbangun dari tidurnya, melihat pelaku NU (47), warga desa Sei Kayu, Jalan SD, 2 Rt.04, Kecamatan Mandomai dan  EG (29), Warga desa Sei Kayu,  Jalan SD 2, Rt.04, Kecamatan Mandomai sudah berada didepan pintu kamar korban, kemudian pelaku NU langsung menanyakan di mana uang kepada korban  dan di jawab oleh korban bahwa uangnya tidak di simpan di rumah, kemudian NU langsung memukul dengan tangan kosong di bagian wajah korban sebanyak 10 kali dan kemudian NU dan EG keluar dari lubang pintu belakang dan meninggalkan rumah korban”, ujarnya, Kamis (05/11/2020).

Lanjut Jhon Digul Manra menyampaikan, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Maliku dan Baran Bukti (BB) yang diamankan :

1 (satu) buah celana merk YONEX warna biru dan hitam.
- 1 (satu) buah baju warna orange dan biru dengan motif garis.
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam bergaris merah dan putih bertuliskan ADIDAS.
- 1 (satu) buah baju lengan panjang bertulisan GAMEL warna hitam, merah dan putih bergaris hitam.
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam dengan garis biru dan putih. (Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url