Polres Katingan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Tasik Payawan


KATINGAN, MKNews- -  Anggota Unit Satnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng bersama Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, membekuk seorang warga Desa Asem Kumbang RT 01 RW 01 Kecamatan Kamipang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, Selasa (3/11/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Menurut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara, S.H., jika penangkapan terhadap salah seorang Asem Kumbang yang belakangan diketahui bernama dengan inisial SAL, yang diduga membawa, memiliki, menjual, dan menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu.


“Kemarin malam kami melakukan penyelidikan bersama Satnarkoba, lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti tujuh kantong sedang sabu,” ujarnya.

Dengan mengajak Kades setempat, pihaknya melakukan pengggeledah rumah tersangka, hasilnya menemukan barang bukti sabu sebanyak tujuh paket seberat 5,70 gram yang disimpan dalam lemari. Selain itu polisi juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 1.350 serta plastic lips buku catatan penjualan dan sebuah hanphone merek Relmi warna merah hitam.

Atas perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas limatahun penjara.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url