Pandangan Akhir Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2021


Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali menggelar rapat paripurna IV dalam rangka mendengarkan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2021. Senin 30/11/2020.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj.Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I,Wakil Ketua II dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra,Unsur FKPD,Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainya.


Bupati Barito Utara H.Nadalsyah dalam sambutanya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan dalam rapat ini sebagai salah satu perwujudan atas komitmen yang telah kita sepakati bersama untuk mempercepat proses pembahasan dan juga pelaksanaan atas dasar pertimbangan untuk kepentingan masyarakat tanpa mengurangi atau menghilangkan hal-hal yang esensial dan rasional dalam menetapkan skala prioritas efektif dan efisien.

Tahapan proses penganggaran dari penetapan kesepakatan KUA dan PPAS sampai pengajuan RAPBD tahun anggaran 2021,untuk dievaluasi oleh pemerintah Propinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD tahun anggaran 2021 telah diusahakan semaksimal mungkin dalam kondisi pandemi virus Covid-19 dan menjadi bahan pemikiran kita bersama serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan telah disepakatinya rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2021 ini,diharapkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah agar segera melaksanakan dan sungguh-sungguh mempedomani petunjuk pelaksanaan anggaran yang menjadi acuan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan anggaran."Akhirnya semoga seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dan tercantum dalam anggaran 2021 dapat terlaksana dengan baik dan lancar kedepannya"Tutup Sugianto mengakhiri sambutan Bupati.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url