Polres Kapuas Menggelar Press Realese Diakhir Tahun 2020.
KUALA KAPUAS, MKNews - Kepolisian Resor Kapuas, Polres Kapuas Polda Kalteng menggelar Press Release Tahun 2020. kegiatan Press Realese dilaksanakan di Aula Polres Kapuas pada, Kamis (31/12/2020) pagi.
Dalam penjelasannya Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.S.,M.Si memaparkan sejumlah data terkait Analisa dan Evaluasi Kamtibmas, pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas, pengungkapan sejumlah kasus menonjol, penanganan Covid-19, serta sejumlah Penghargaan yang diterima dan pencapaian Polres Kapuas selama Tahun 2020.
Manang Soebeti juga mengungkapkan sejumlah fakta terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian yang kerap menjadi motif pelaku tindak pidana dalam melakukan aksinya, hal tersebut menjadi salah satu pemicu naiknya persentase tindak pidana dibandingkan Tahun sebelumnya.
“Dari beberapa kasus menonjol yang kita tangani salah satunya yakni Narkoba, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa motifnya adalah faktor kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19,” beber Manang Soebeti.
Kasus narkoba pada 2020 Polres Kapuas telah mengungkap 46 kasus dengan rincian jenis kejahatan Narkotika 42 kasus, dan pelanggar UU Kesehatan 4 kasus dengan jumlah tersangka 61 orang.
“Dengan barang bukti diamankan berupa sabu 128,94 gram, obat keras sleledryl 1.238 butir, dextro 5.000 butir, extasi 6 butir, dan THD 291 butir,” ucapnya
Kemudian kasus kejahatan di Kapuas yakni terkait dengan pencurian dengan pemberatan (curat) ada 39 kasus.
“Selanjutnya membawa Senjata Tajam tanpa izin 19 kasus, kebakaran 13 kasus, penggelapan 14 kasus, penganiayaan biasa 9 kasus, Penganiyan Berat 14 kasus, pencurian biasa 16 kasus, Perlindungan Anak 17 kasus, dan perjudian 18 kasus.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menyampaikan sejumlah penindakan pelanggaran lalu lintas selama 2020 sebanyak 1.803 orang. "Jumlah penindakan tahun 2020 sebanyak 1.803 orang, menurun dibandingkan 2019 sebanyak 3.772, atau turun 52 persen," katanya.
Adapun tahun ini dari hasil penindakan pelanggar lalu lintas denda sebanyak Rp 169.996.000. Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan selama 2020 ini mengalami penurunan karena memang lebih mengedepankan edukasi maupun sisi humanisnya.
Diakhir paparannya Kapolres juga mengingatkan dan mengajak seluruh warga Kabupaten Kapuas, agar turut serta mencegah penyebaran virus Corona dengan cara disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta melakukan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Dirinya juga berpesan agar dimalam pergantian Tahun Baru tidak perlu melakukan aktifitas atau berkumpul diluar rumah karena dapat memicu terjadinya kerumunan orang yang melanggar Prokes yang dapat menjadi cluster penyebaran covid-19, "tuturnya. (Heri)