Anggota Polsek Teweh Tengah Gencar Sosialisasi KARHUTLA Di Wilayah Hukumnya
Guna mengantisipasi terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Teweh Tengah/ Polres Barito Utara melaksanakan sosialisasi KARHUTLA di wilayah Hukumnya. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut berlokasi di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Kamis 28/01/2021.
Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotanya tersebut yaitu menyampaikan arahan secara lisan kepada masyarakat tentang dampak dari kebakaran Hutan dan Lahan, serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum Polsek Teweh Tengah," ujarnya.
Kemudian selanjutnya Anggota menyampaikan sanksi dan peraturan yang mengatur tentang KARHUTLA yaitu sebagai berikut: Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (Sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00.- (Sepuluh Miliar Rupiah) hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor. 32 tahun 2009 yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang Nomor. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," jelas Wahyu.
Kegiatan sosialisasi berakhir melalui pembentangan spanduk bersama warga masyarakat Kelurahan Jambu yang bertulisan" STOP KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN DILARANG BAKAR HUTAN DAN LAHAN. (Led)