Dua Tersangka Pengedar Dan Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi


Muara Teweh, MKNews-Jajaran Satnarkoba Polres Barito Utara, berhasil menangkap dua tersangka pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum polres setempat.

Kedua tersangka masing-masing diamankan polisi di dua tempat yang berbeda pada hari Kamis jam 14.00 WIB, Jalan Negara Muara Teweh Banjarmasin RT. 04 A. Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Dan di Jalan Negara No. 06 komplek SDN 04 Jingah RT. 10 RW 04, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Kamis 14/01/2021.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 10 (sepuluh) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, 3,98 gram bruto. 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk CHQ. 1 (satu) buah lampu suplay, 1 (satu) Hp merk Aldo warna hitam.

Kemudian 73 (tujuh puluh tiga) buah paket plastik klip yang diduga berisikan Shabu berat, 27, 12 (dua puluh tujuh koma dua belas) gram bruto, 1 (satu) buah Hp Samsung J2 Prime warna hitam, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam berisikan Visting Card, dan 1 (satu) buah sendok takar.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto membenarkan telah menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu. Penangkapan terhadap tersangka tersebut atas informasi masyarakat," ujarnya Jumat, 15/01/2021.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka kemudian petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang di simpan dirumah dalam kotak kecil, di tumpukan tebeng sepeda motor. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url