Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Terjadi Penurunan Jumlah Pelanggar Prokes

Palangka Raya –MKNews -Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi guna menegakkan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat.

Kali ini, operasi tersebut digelar pada kawasan Jalan Seth Aji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan mengerahkan petugas yang tergabung dari beberapa instansi pemerintahan, termasuk Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Sabtu (30/1/2021) pagi.

Dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menjaring 17 orang di sekitaran kawasan tersebut, yang masih belum mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaan masker.

“17 pelanggar tersebut dikenakan teguran maupun sanksi yang beragam sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, dengan rincian 9 orang dikenakan denda administrasi, 3 orang dikenakan kerja sosial dan 5 orang lainnya diberikan teguran tertulis,” ungkap Ipda Ketut Pardiasa.

Dirinya yang merupakan Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya mengungkapkan, hasil operasi tersebut menjaring lebih sedikit pelanggar dari pada hari sebelumnya, yang mana mencapai 60 pelanggar saat digelar pada kawasan Bundaran Kecil, Kota Palangka Raya, kemarin.

“Walaupun demikian, kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya dapat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi prokes, demi membantu penanggulangan penyebaran Virus Corona saat ini,” pungkasnya.

Selain menggelar razia penggunaan masker, petugas pun juga terus menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya mematuhi prokes yang berlaku saat ini. (pm)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url