Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Di Jalan Nenas Muara Teweh


Muara Teweh, MKNews-Unit Buser dan anggota piket Sat Reskrim Polres Barito Utara pada hari Selasa 5 Januari 2021 pukul 17.45 WIB menangkap seorang pria berinisial MR (58) di Jalan Nangka RT. 013 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

MR ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap TA (55) warga Jalan Kol. Untung Surapati, RT. 07, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya yaitu pada hari Minggu 20 Desember 2020 pukul 18.00 WIB di Jalan Nenas (Belakang Arjuna) Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban TA pada tanggal 21 Desember 2020 ke Polres Barito Utara," ujarnya Selasa 06/01/2021.

Kejadian tersebut pada saat korban bertemu dengan pelaku dan janjian akan kembali ke Puruk Cahu, dan saat itu pelaku berboncengan dengan seorang perempuan dan berhenti di jalan simpang Lahei, akan tetapi pelaku duluan meninggalkan korban kemudian korban berboncengan dengan perempuan yang dibonceng pelaku, lalu diajak perempuan tersebut ke rumahnya di jalan Nenas dimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi," ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian Unit Buser dan PPA Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dan didapat informasi bahwa tersangka MR masih berada di Kota Muara Teweh di rumahnya di Jalan Nangka, saat ditangkap tersangka sedang bersama dengan YA perempuan yang dibonceng korban.," Jelasnya.

Kemudian selanjutnya Anggota Unit Buser dan Anggota piket Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUH Pidana. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url