Polsek Bukit Batu, Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli
Palangka Raya –MKNews- Iptu Muludin, S.Sos Kapolsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli kepada Pegawai PDAM di Kecamatan Bukit Batu, kota Palangka Raya, Sabtu (30/01/2021) Siang.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek mensosialisasikan dan menjelaskan bahwa Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi di Bidang Hukum sebagai upaya menciptakan Birokrasi dan Pemerintahan yang bersih dan transparan serta meningkatkan berkualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seperti halnya bentuk pelayanan PDAM kepada pelanggan atau konsumen dalam meningkatkan kulitas dan kepuasan terhadap pelanggan,” ucap Muludin.
Salah seorang petugas PDAM menjelaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya jika terjadi komplain maupun laporan dari pelanggan yang mengalami gangguan, karena hal tersebut merupakan salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib diterapkan dalam pelayanan kepada warga.
Kapolsek menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas berbagai praktik Pungli, oleh sebab itu dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat mutlak diperlukan guna terlaksanakanya program yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah tersebut.
“Mari bersama mencegah, dan jangan ragu untuk melapor kepada kami apabila mengalami atau mengetahui adanya praktik Pungli disekitar anda,” pungkasnya. (AW)