Presisi FoKus dalam Pelayanan Publik, Pemeliharan Kamtibnas dan Penegakan Hukum




Jakarta MKNews-Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan makalah ke Komisi III DPR RI untuk fit and proper test atau uji kelayakan. Makalah itu berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan'.

Komjen Listyo Sigit Prabowo tampak mengenakan seragam lengkap bersama Kapolri Jenderal Idham Azis menuju ruang gedung Nusantara II, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/21)

Presisi adalah konsep yang telah mendengarkan serta menampung kritik dan saran dari tokoh masyarakat dan agama terkait kinerja Kepolisian RI untuk mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat. 
Dalam pembukaan Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ke depannya tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. "Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul keatas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Dalam Presentasinya dihadapan anggota dewan Pak Sigit menyampaikan beberapa hal; mengenai konsep Presisi ini. Konsep presisi ini sebenarnya adalah kelanjutan dari program program Kapolri sebelumnya Program Promotor dijaman Pak Tito Karnavian dan Pemantapan Promotor di jaman Pak Idham Aziz.

Dalam konsep Presisi focus dalam hal pelayanan publik yang terintegrasi, modern, mudah, dan cepat; pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum yang prediktif, bertanggung jawab, transparan, serta menjamin rasa keadilan masyarakat.

“Konsep prediktif diimplementasikan dalam model pemolisian prediktif atau predictive policing yang mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan serta potensi gangguan kamtibmas” ujar Komjen Pol Sigit

Tuntutan Polri untuk selalui Responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan responsif dalam pelaksanaan tugas, yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Transparansi juga menuntut berkeadilan merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, humanis, dan mudah untuk diawasi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan masyarakat” ujar Bapak satu anak ini.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url