Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Satnarkoba Polres Barsel Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Buntok


Buntok, MKNews. Komitmen dan Keseriusan Polres Barito Selatan, Jajaran Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus digalakkan.

Hal tersebut dibuktikan dengan tertangkapnya bandar sabu berinisial R (36) dan satu pengedar sabu berinisial H (31) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam oleh jajaran Satnarkoba Polres Barsel di dua lokasi berdeda.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatnarkoba Polres Barsel AKP Sanip, S.H. menerangkan, penangkapan keduanya diawali dari pelaku R yang merupakan bandar diringkus disalah satu rumah di Jalan Kelurahan Gang Bersama, Buntok. Selasa (23/2/2021) pukul 15.00 WIB.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan tujuh paket sabu dengan berat 20,33 gram dan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik, dua kotak rokok, satu buah gawai Merk Nokia, dua buah kresek hitam, satu buah kresek kuning dan satu unit motor Merk Yamaha Mio warna merah dengan No Pol DA 6437 AS," terang Sanip.

Kemudian Kasatnarkoba menambahkan, dari hasil pengembangan tersebut, Satnarkoba berhasil mengantongi satu identitas pelaku. Selang waktu satu jam, pelaku yang dimaksud berhasil ditangkap, Selasa (23/2/2021) pukul 16.00 WIB. "Inisial H diringkus di sebuah barak Jalan Veteran Buntok,” ujarnya.

Dari pelaku H, lanjutnya, ditemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 1,99 gram, dua buah pak plastik klip bening dan satu kotak snack Nabati Rolls Chocolate warna cokelat.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barsel, dan kepada keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (Jai)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url