Katingan -MKNews- Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan kembali melimpahkan berkas perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tersangka berinisial RA(34 ) dan tersangka berinisial YB (27) yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Kamis(04/02/2021) pukul 10.00 WIB

Setelah berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 di Km. 14, Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kec. TWS Garing, Kab. Katingan, Prop. Kalteng telah dinyatakan P-21, penyidik Satreskrim Polres Katingan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasipidum M. Karyadie. S.H sebagai Jaksa penuntut umum dan selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta tersangka dalam keadaan sehat dengan terlebih dahulu kedua tersangka di lakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas kereng pangi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, setelahnya perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk tahapan selanjutnya. 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan, jelas Kasat Reskrim.(hf)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url