Melalui Media Spanduk, Bripka M. Munawir Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Desa Lamunti

Kapuas –MKNews- Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Desa Lamunti Kec. Mantanfai Kab. Kapuas, Kalteng. Sabtu (6/2/2021) siang.

Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno BI melalui anggotanya Bripka M. Munawir menjelaskan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui," tutur Munawir.

Munawir menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004  tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1  yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup" dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Sementara itu, besar harapannya dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Mantangai aman dan kondusif. (wen)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url