Subag Kotim Polres: Kanit Binmas Polsek Parenggean Sosialisasi Saber Pungli


Kotawaringin Timur-MKNews (05/02/2021) –.Kanit Binmas Polsek Parenggean jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, AIPDA Supriyanto melakukan Kegiatan Rutin yaitu Mensosialisasikan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Dalam pelaksanaanya kali ini AIPDA Supriyanto mendatangi Kantor Desa Karang Sari (SP2H) di Jalan Poros Parenggean mengingatkan kepada Kepala Desa Karang Sari maupun Perangkat Desanya agar tidak melakukan atau terlibat Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk apapun yang tidak sesuai aturan seperti yang dijelaskan dalam Kepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli).

Dalam hal ini Kapolres Kotim  AKBP Abdoel Harris Jakin,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Parenggean IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, menyampaikan bahwa Kegiatan Ps.Kanit Binmas Polsek Parenggean memang benar adanya dan kegiatan tersebut juga akan dilaksanakan para Bhabinkamtibmas setiap harinya dengan tujuan dapat memberikan Pencegahan sehingga Kecamatan Parenggean bebas dari segala bentuk Pungutan Liar.

Kapolsek Parenggean juga menambahkan bahwa untuk pencegahan segala bentuk Pungli kita harus saling mengingatkan serta kepada perangkat desa atau masyarakat sekitarnya juga bisa membantu kita apa bila menemukan atau melihat kegiatan Pungli baik ditempat kerja maupun di desa tempat tinggal mereka agar bisa melaporkan ke Polsek Parenggean atau langsung ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotawaringin Timur.(MG/Prgn)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url