Kepergok Saat Beraksi, Pencuri Ini Tega Aniaya Anak Pemilik Rumah Menggunakan Palu Martil

Kotawaringin Barat-MkNews- (Kobar) mengamankan seorang pria inisial ABP (40) lantaran telah melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur, karena ketahuan saat akan melakukan pencurian di rumah korban, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimanatan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. mengatakan, akibat penganiayaan itu, korban yang masih di bawah umur mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

"Pelaku ini niatnya mau mencuri di rumah korban, namun karena ketahuan dan takut ia pun melakukan penganiayaan pada pemilik rumah. Saat itu, di dalam rumah ada anak dan ibunya, namun akibat penganiayaan tersebut anaknya yang luka parah," kata Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani dan Kapolsek Arsel AKP Susilowati saat konferensi pers, Kamis, 20 Mei 2021.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ada luka akibat benda tumpul di kepala, serta kesadaran yang menurun.

Adapun percobaan pencurian yang berujung pada penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Bermula saat tersangka yang berprofesi sebagai tukang ini berniat melakukan pencurian di kediaman korban. Tersangka membawa palu dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya.

Tersangka masuk lewat jendela rumah korban terbuka dan mencari barang berharga. Saat keluar dari kamar tidur, tersangka melihat korban bangun dan langsung memukul kepalanya dengan menggunakan palu sebanyak 3 kali yang mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan dan rahang sebelah kanan.

Setelah melakukan pemukulan kemudian ia mundur ke belakang dan menabrak pintu kamar ibu korban. Tidak lama kemudian ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur.

"Saat itu ibu korban berjalan ke dapur dan tersangka menyerang namun tidak kena. Kemudian tersangka terus memukul hingga ibu korban kewalahan karena selalu menangkisnya. Akhirnya, pelaku pun berhasil kabur melalui pintu depan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal  80 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Isinya, pada pasal 80 ayat (1) setiap orang yang melakukan kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Pasal 80 ayat (2) dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1l luka berat. Pasal 80 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta. Pasal 80 ayat (2) ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

"Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara 5 tahun," jelasnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url