Babinsa Hadiri Sosialisasi Penegakkan Hukuman Bagi Pelanggar Protkes

MUARA TEWEH -MkNews-Koramil 1013-04/Benangin hadiri Sosialisasi penegakkan hukuman bagi pelanggar Protkes, di wilayah Desa Benangin l Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Batito Utara, Pada hari Selasa (01/06/21).

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menyebutkan sanksi berupa kerja sosial. Penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dianggap efektif dan memberikan efek jera.

Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama, sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan).

 Danrami 1013-04/Benangin Lettu Inf Jinal mengatakan, "Bahwa Sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin serta penegakan hukum Protokol Kesehatan  cegah Covid-19 terus dilaksanakan. Dimana,  Hal ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protkes. sehingga, Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan.

“Penegakan Disiplin di himbau kepada warga masyarakat Binaannya untuk menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir,"ujarnya.

Selain itu yang lebih utama marilah kita senantiasa mendekatkan diri dengan Sang Pencipta serta banyak berdoa agar penyebaran Virus corona yang saat ini meresahkan masyarakat cepat mereda, "tutup Danramil.(zie - red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url