Pria Asal Pulang Pisau yang Pernah di Hukum ini Kembali Berurusan dengan Polisi


https://www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Kembali polisi mengamankan seorang diduga pelaku kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) tanpa izin diwilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Peristiwa itu terjadi saat petugas kepolisian polres Pulang Pisau melaksanakan patroli dan melihat tersangka DS 39thn, warga Jl.Lintas Bahaur, RT. 001, Rw. 000, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sedang duduk di siring jembatan depan penginapan bunga tanjung, Jalan Lintas Kalimantan, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, membawa 3 buah senjata tajam.

 Kemudian petugas mendatangi tersangka yang saat itu memegang 1 buah tombak dan 1 buah parang menjadi satu dengan menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya petugas mendapati 1 buah kunci obeng belah yang ujungnya di las besi sehingga tersangka dibawa beserta  barang bukti, untuk diamankan ke Polres Pulang Pisau untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, S.E., M.H saat dikonfirmaasikan membenarkan kejadian itu, Jum'at (11/06/2021).

Dikatakannya, kejadiaan itu tepatnya Minggu, 11 April 2021, sekira pukul 02.00 Wib yangmana berawal pada hari Sabtu, 10 April 2021, sekira pukul 23.00 Wib, tersangka datang ke penginapan bunga tanjung dalam kondisi mabuk dengan mengendarai sepeda motornya, lalu tersangka duduk di teras penginapan bunga tanjung,  kemudian tersangka mendengar suara orang yang sedang bernyanyi di room karaoke penginapan bunga tanjung tersebut dan tersangka merasa terganggu sehingga mendatangi room karaoke dan memelototi beberapa orang yang berada di dalam room karaoke tersebut di depan pintu room yang terbuka.

Melihat elakuan tersangka,  sehingga A. RAFIK selaku operator lagu di room karaoke penginapan Bunga Tanjung  keluar dan mendatangi tersangka dengan maksud untuk menyuruh tersangka pulang karena dalam kondisi mabuk dan akhirnya, tersangka berjalan menjauh dari room tersebut. akan tetapi pada waktu itu tersangka melihat 1 buah botol bir lalu mengambilnya untuk jaga diri kalau - kalau orang yang menyuruh tersangka pulang tadi menyerang tersangka.

Selanjutnya kata John Digul Madra mengatakan,  tersangka berjalan ke pinggir jalan lintas dekat jembatan lalu melemparkan botol tersebut ke pinggir jalan lintas yang mengakibatkan botol tersebut pecah karena merasa. Hal itu diakui tersangka karena merasa emosi akibat di suruh pulang oleh A. RAFIK. kemudian tersangka mengambil pecahan botol tersebut, dan berjalan kembali masuk ke halaman penginapan bunga tanjung untuk mengambil sepeda motor milik tersangka yang parkir di halaman penginapan bunga tanjung. Namun ketika berjalan ke arah sepeda motornya, tersangka bertemu dengan saudara A. RAFIK yang kemudian langsung menanyakan di mana pecahan botol yang sebelumnya di pecahkan tersangka, namun tersangka melempar pecahan botol yang di pegangnya lalu mencabut obeng belah yang di selipkannya di sela celana pinggang sebelah kiri, lalu tersangka  mengarahkan mata obeng belah ke arah saksi A. RAFIK sehingga saudara A. RAFIK mengambil 1 buah kayu galam. Ketika melihat hal itu, tersangka kemudian merasa takut, lalu memasukkan kembali obeng belah yang di pegangnya ke dalam saku celana sebelah kiri dan berlari menjauh meninggalkan lokasi penginapan bunga tanjung menuju ke pondok miliknya yang di berada di lahan persawahan miliknya dan beristirahat di pondok tersebut.

Kemudian dilanjitkan Jhon Digul Manra mengatakan,  pada Hari Minggu tanggal 11 April 2021, sekira pukul 02.00 Wib tersangka terbangun kemudian mengambil 1 buah tombak dan 1 buah parang miliknya dari dalam pondok dan berjalan kaki kembali menuju penginapan Bunga Tanjung, dan ketika tiba di penginapan Bunga Tanjung sudah tidak ada pengunjung, selanjutnya tersangka duduk di siring jembatan depan penginapan bunga tanjung.

“ Sekitar pada pukul 03.10 Wib itulah petugas kepolisian Polres Pulang Pisau saat melaksanakan patroli lalu melihat pelaku dan menghampirinya yang sedang melihat tersangka duduk dengan membawa 3 buah senjata tajam ”, ujarnya. 

Adapun Barang Bukti (BB)  yang diamankan jelas John Digul Manra yakni, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Revo warna hitam dengan Nopol DA 6140 JF beserta kunci kontak, 1 (satu) buah tombak panjang kurang lebih 130 Cm, dengan ciri - ciri mata tombak bentuk pipih dengan ujung runcing terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 37 Cm yang di sambung dengan lilitan kawat ke kayu bulat tanpa cat dengan panjang kurang lebih 110 Cm dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang kurang lebih 55 Cm, dengan ciri - ciri gagang terbuat dari kayu tanpa cat serta 1 (satu) buah kunci belah atau obeng min (-) berbahan besi dengan panjanh kurang lebih 15 Cm yanb ujung tumpulnya di las ke bahan besi. 

“ Tersangka ini sebelumnya  pernah dihukum pada tahun 2019  terkait tindak pidana penganiayaan, sesangkan tersangka dan BB telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tanggal 08 juni 2021 ”, Pungkasnya.  (Penulis Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url