Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pulang Pisau Sita Tanah Milik Mantan Kades Talio Hulu

Pulang Pisau, mediakaltengnews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Pulang Pisau yang dipimpin oleh Prathomo Suryo Sumaryono, S,.H., M.H. bersama Chabib Sholeh, S.H. dan disaksikan oleh perangkat Desa Talio Hulu melakukan penyitaan terhadap aset tanah yang dimiliki oleh Tersangka M (mantan Kepala Desa Talio Hulu) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (10/01).

Sebagaimana yang diketahui Tersangka M telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada tanggal 19 Desember 2021 karena diduga telah melakukan penyimpangan Dana Desa Talio Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp1.096.023.736,- yang digunakan untuk pembuatan jalan cor beton, pembangunan lanjutan gedung pertemuan umum, pembangunan pos kamling, pemeliharaan jalan dan pemeliharaan jembatan. 

Penyimpangan tersebut dilakukan dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang direkayasa sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Penyitaan aset tanah milik Tersangka M dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari dari Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau melalui surat penetapan Nomor : 106/Pen.Pid/2021/PN Pps pada tanggal 30 Desember 2021. Atas penetapan tersebut,  Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Tersangka M seluas 3 (tiga) hektar yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tanah yang masing-masing seluas 1 (satu) hektar.

Kajari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH., MH melalui Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumaryono, S,.H., M.H. selaku Tim Penyidik yang memimpin penyitaan menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik Tersangka M adalah untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu yang dilakukan oleh Tersangka M. 

“Kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu mencapai Rp794.833.310,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah). Oleh karena itu perlu dilakukan penyitaan aset milik Tersangka M berupa tanah yang dimilikinya dengan tujuan untuk pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Prathomo 

dalam keterangannya di lapangan.
Penyitaan terhadap tanah milik Tersangka M ditandai dengan pemasangan plang penyitaan oleh Tim Penyidik. Proses penyitaan dan pemasangan plang penyitaan tersebut dilaksanakan dengan aman dan lancar.(Spr)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url