Simpan Barang Haram, Warga Desa Talio Muara Diamankan

Pulang Pisau, mediakaltengnews.com - Seorang pria pekerja buruh harian lepas tamayan sma berinisial ES/jawa (38), warna jalan taruna bakti, Gang VII kiri RTl terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, (9/1) sekitar pukul 00:00 WIB.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 bungkus plastik klip warna bening berisi kristal warna yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,47 gram dari tangan pelaku.

Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto membenarkan penangkapan tersebut.

Suharto pun menerangkan kronologis singkat penangkapan terduga pelaku kepemilikan barang haram jenis sabu tersebut.

Dimana saat itu pada hari sabtu 8 januari 2022, Satreskrim Polres Pulang Pisau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talio Muara terdapat seorang laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki bukan tanaman jenis sabu.

Kemudian, lanjutnya pad hari minggu 9 januari 2022 sekitar jam 22:30 WIB pihaknya, yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres setempat, yakni Ipda Imam Santoso bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait informasi yang dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya sekitar Pukul 00:00 WIB, langsung mendatangi rumah terduga dan melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan oleh masyarakat tersebut.

Tak menunggu lama, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, alhasil pihak mendapat barang bukti (barbuk) berupa 7 bungkus plastik klip warna bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 5,47 gram.

Barang haram tersebut disimpan terduga didalam kamar, tepatnya dibawah kasur.

Selain mendapati barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu itu, jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni berupa uang tunai sebanyak Rp.500.000, 1 pack kantong plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buat bong atau alat hisap, mancis dan sejumlah barbuk penguat lainnya.

"Setelah pelaku dab dan barbuk kita amankan, pelakupun mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Atas hal itu petugas mengamankan terduga beserta bakbuk untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau," ungkap Suharto.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UUD RI nomor35 tahun 2009 tentang narkotika," punkasnya. (Spr)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url