PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Terhadap PT. Imza Rizky Jaya Group

Jakarta -mediakaltengnews.com Setelah melalui proses panjang dan beberapa kali persidangan, akhirnya siang tadi , Selasa 22 Maret 2022, Putusan  Sidang PKPU pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang  dipimpin hakim ketua Yusuf Pranowo, S.H.M.H menolak gugatan PT.Mediatama Cipta Citra dan PT.Spectratama Perkasa terhadap termohon PT.Imza Rizky Jaya.

Hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan tersebut Dr. Drs. Sayid Fadhil,S.H. M.Hum, selaku Kuasa Hukum PT.Imza Rizky Jaya yang menangani perkara gugatan PKPU ini.

Dalam perkara PKPU ini, Sayid  menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebagai alat bukti untuk mementahkan bukti-bukti yang disampaikan pihak pemohon yang tidak memiliki kekuatan hukum yang meyakinkan. 

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan PT. Mediatama Cipta Citra terhadap PT. IRJ Group dalam persidangan pembacaan putusan.
"Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. Imza Rizky Jaya Group yang beralamat di The Plaza Office Tower Plaza Indonesia, lantai 25, Jl. MH. Thamrin Kavling 28-30, Jakarta Pusat, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya," demikian dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta
Kemudian menunjuk Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"PT IRJ Group pada hari ini telah menghadiri sidang putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mediatama Cipta Citra selaku kreditur," kata Sayid kepada awak Media.

Sayid berujar, pihak Imza mengaku lega serta bersyukur dan akan fokus pada pengembangan bisnis usai penolakan gugatan PKPU ini.
"Saya langsung berdoa dan melakukan sujud syukur atas kemenangan dan keputusan Majelis Hakim yang menolak gugatan PT. Mediatama terhadap  PT. IRJ. Siang ini saya sangat puas dan lega terhadap putusan yang dibacakan hakim,” ungkap Sayid.

Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT. IRJ Group Dr. (Cn) Hj. Rizayati SH, MM mengungkapkan, dengan bukti-bukti yang diajukan pihaknya sudah sewajarnya Majelis Hakim mamatahkan Gugatan PT. Mediatama.

"Mereka telah memasukkan gugatan PKPU terhadap PT. IRJ Group yang tidak masuk akal, dengan bukti-bukti kuat yang kita ajukan sehingga mematahkan gugatan mereka dan sangat wajar Majelis Hakim menolaknya," ujar Hj. Rizayati.

PT. IRJ Group, kata pengusaha asal Aceh itu telah bekerja sesuai SOP dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tidak pernah merugikan pihak lain dalam menjalin kerjasama, semua kami lakukan sudah sesuai SOP, dengan bukti-bukti yang kita ajukan, semua gugatan yang mereka ajukan ditolak Majelis Hakim PN Jakpus," pungkasnya.

Sebelumnya, gugatan PKPU itu dilayangkan PT. Mediatama Cipta Citra di PN Jakpus dengan nomor487/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga  
(nug/red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url