200 Batang Kayu Illegal Logging Di Perairan Mentaya Berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kalteng

Kota besi- MKNews-Kapal Polisi KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng tangkap pelaku tindak pidana ilegal logging  di sekitaran DAS Mentaya ,Kota besi 
Sabtu(10/09/2022).

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kapal Bripka Sunardi menyampaikan “Upaya utama kami selaku petugas kepolisian yang berada di Perairan Das Mentaya ini, mengatakan pihaknya berhasil menindak 1 pelaku aksi pembalakan liar atau illegal logging di Das Mentaya, Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim . Kami akan selalu tindak tegas bagi pelaku tindak pidana ilegal logging yang masih berani coba-coba menggunduli hutan Kalimantan dan akan segara kami tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku."Ucap Sunardi.


Lebih lanjut Bripka Sunardi  menjelaskan pada Kamis (10/09/2022) sekira pukul 06.01 WIB, Team Patroli Ditpolairud Polda Kalteng dan KP XVIII-2005 melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Mentaya Kota besi  dengan titik kordinat 2o 23'37' S-112o58' 17 E dan kemudian menemukan klotok yang sedang menarik kayu log yang di rakit dan langsung dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap 1 klotok penarik dan kayu log yang di rakit tersebut ,di dapati bahwa  pemilik  kayu dan klotok adalah Sdr Johansyah  (46) Kota Besi,Kayu log tersebut diduga dari hutan di sekitar Kota besi jenis meranti berjumlah 200  batang dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Hingga akhirnya sejumlah barang bukti diamankan oleh tim patroli dan di bawa menuju ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti lebih dalam,"dapat di simpulkan bahwa tindakan semacam ini dapat merugikan Negara dan berdampak negatif terhadap lingkungan khusunya Kalimantan Tengah,"tutup Sunardi.(ws)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url