Sat Narkoba Polres Barito Utara Kembali Tangkap Pengedar sabu

Barito Utara, MKNews-Dalam memberantas penyakit masyarakat yang satu ini, Polres Barito Utara tidak main-main serius bagi para pengguna dan pengedar terus dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Barito Utara, Kamis 1 September 2022, pukul 21.00 WIB.

Sat Narkoba Polres Barito Utara menangkap Warga Jalan Teratai, RT. 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dia adalah AI alias Iis (37).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.,melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, IPTU Arie Indra Susilo, S.H, M.M membenarkan penangkapan AI alias Iis tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di barak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu," ujarnya Jumat 02/09/2022.

"Kemudian selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku saat itu sedang berada di barak yang dihuni oleh pelaku dan lalu petugas mengamankan pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan 3 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kamar dalam dompet warna coklat yang bertuliskan Stoner milik pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 3,15 (tiga koma satu lima) gram burto, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 buah timbangan kecil warna silver, 1 buah alat hisap Shabu/bong, 1 buah dompet kecil warna coklat bertuliskan Stoner, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api/ mancis warna merah mrek fighter dan 1 buah Hp merk Realme C11 warna Grey dibawa ke Polres Barito Utara," jelas Arie.

Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url