Bawaslu Seruyan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Kuala Pembuang - MKNews : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang disejumlah titik atau ruas jalan kota Kuala Pembuang dan sekitarnya, Senin (20/11/2023).

Penertiban alat peraga kampanye tersebut melibatkan unsur kepolisian dari Polres Seruyan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Penertiban yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB berlangsung aman dan lancar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, Atep Budiman mengatakan, kegiatan penertiban alat peraga kampanye ini serentak dilakukan pada hari ini di 10 kecamatan di Kabupaten Seruyan.

"Alat peraga kampanye yang kita copot hari ini yakni yang mengandung unsur kampanye baik yang dilakukan oleh pasangan calon ataupun secara perorangan," kata Atep kepada sejumlah wartawan disela-sela berlangsungnya kegiatan penertiban.

Atep melanjutkan, adapun titik lokasi utama penertiban alat peraga kampanye tersebut, salah satunya di ruas jalan Ahmad Yani dan jalan ir,Soekarno,Kuala Pembuang.

"Sepanjang jalan itu kita sisir semua untuk melepaskan semua alat peraga kampanye yang terpasang," ujarnya.

Sementara baliho atau spanduk yang tidak mengandung unsur kampanye, jelas Atep Budiman pihaknya tidak melakukan pencopotan. Contoh misalnya, seperti alat peraga untuk sosialisasi atau sejenis tulisan mohon doa restu yang dipasang oleh pihak partai politik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sedangkan kalau alat peraga yang mengandung unsur ajakan atau gambar tanda coblos atau arahan coblos yang memuat nomor urut, itu langsung kita copot," tegas Atep.

Atep menambahkan, sebelum pihaknya melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama dengan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 terkait penertiban alat peraga kampanye.

"Sebelum tanggal 20 Nevember 2023 ini (hari ini, red) kita sudah sampaikan bahwa seluruh alat peraga kampanye harus segera dilepaskan. Jika tidak diindahkan maka kami akan menertibkan," ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan, mengatakan, disekitaran lokasi kantor mereka memang ada beberapa alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh Bawaslu Seruyan.

"Memang sesuai dengan ketentuan, bahwa untuk media reklame berupa alat peraga kampanye untuk kepentingan pemilu itu tidak diperkenankan berada di kompleks perkantoran ini. Seperti kita ketahui, bahwa disekitaran kantor DPMPTSP ini juga terdapat fasilitas umum lainnya, seperti rumah sakit ataupun kantor Koramil," kata Agung. (Gan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url