DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses

Puruk Cahu – mediakaltengnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) Kabupaten murung raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) laksanakan Rapat Paripurna Ke-2 (dua) Masa Sidang I Tahun 2024 dalam rangka menyampaikan hasil reses Anggota dprd mura dan Menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Lambang DPRD Mura, kemarin Senin, (18/3/2024) siang sampai dengan selesai. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Dr. Doni, didampingi Waket I Likon dan Waket II, Rahmanto Muhidin serta dihadiri Anggota DPRD Mura. Dari eksekutif dihadiri langsung Pj Kepala Daerah Mura Dr. Hermon, Pj Sekda Mura, Asisten III Setda Mura, sejumlah Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. 

Ketua DPRD Mura Doni menyampaikan, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2023 tanggal 30 November tahun 2003 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 2024. 

Berita Terkait Semua Fraksi di DPRD Mura Menerima Tentang Raperda Lambang DPRD Kunjungan Kerja DPRD Kubar Disambut Langsung Dr. Hermon “Dalam keputusan penetapan program pembentukan peraturan tersebut ada 9 buah Raperda yang menjadi prioritas kita bersama untuk dibahas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Tahun 2024,” katanya. 

Berdasarkan keputusan tersebut Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Mura menyusun jadwal kegiatan dalam satu masa sidang, sehingga dalam jadwal ada tiga buah Raperda yang seharusnya diserahkan dalam rapat paripurna, yakni satu buah Raperda Inisiatif DRPD dan 2 buah Raperda dari Pemkab. 

Sementara, Pj Kepala Daerah Mura Dr. Hermon usai penyerahan dokumen hasil Reses dan Raperda, Pemda menyampaikan terima kasih dan apresiasi hasil reses yang merupakan kelengkapan Perencanaan Daerah. 

“Akan kita tindaklanjuti hasil Reses bersama sesuai bidang teknis tugas Perangkat Daerah terkait sesuai aspirasi masyarakat. Kemudian terkait dengan Raperda akan dibahas bersama dengan tim Banggar dan tim Bapemperda,” tutup Dr. Hermon.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url