Ini Tanggapan Dari Kadis PUPR Barito Utara, Terkait Pengunaan Jalan Kabupaten
BARITO UTARA, MKNews-Armada angkutan batubara PT Nipindo Subkontraktor PT Barito Bangunan Nusantara (BBN) akhir-akhir ini membuat resah masyarakat pengguna jalan. Pasalnya angkutan batubara tersebut melintas dengan bebas menggunakan jalan Kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara Iman Topik, didampingi Kabid Bina Marga Subiyantoro saat ditemui media ini mengatakan, bahwa Jalan Kabupaten itu menghubungkan ke Jalan Nasional titik Nol nya di Km-34 sampai simpang Banangin kurang lebih panjangnya itu 56 Km.
"Sedangkan dari simpang Tambrin, Liju nanti keluarnya di Banangin dan ketemu lagi Jalan Nasionalnya di Banangin depan Polsek Teweh Timur. Kemudian Dinas PUPR ada lagi spek teknis sesuai tupoksi kami, yaitu melakukan penanganan infrastruktur jalan dan jembatan termasuk di Km 34 itu jalannya kita tangani," Kata Kadis PUPR Iman Topik, Senin 05/08/2024.
Jadi yang kita kelola jalan Km 34 itu, dan Alhamdulillah sampai dengan saat ini kita selalu mendapatkan alokasi dana khusus dari APBN yaitu untuk penanganan peningkatan status jalan dan perbaikan. Karena di sana itu ada titik-titik tertentu yang kita rigit dan kita aspal sesuai dengan ketentuan dan klasifikasinya.
"Lebih lanjut, karena jalan Kabupaten punya beban terbatas berbeda dengan jalan Provinsi dan Jalan Nasional ada ketentuan beban-beban tonasenya. Tugas kami adalah mengelola, merawat dan memelihara jalan itu. Selanjutnya untuk pengguna dari jalan itu sendiri, yang mengatur dan menatanya adalah teman-teman dari instansi lain. Kami hanya menyiapkan infrastrukturnya, dan merawat. Sedangkan diatasnya mau di lintasi apa, itu bukan dari kewenangan kami," jelasnya.
Yang mengatur kewenangan lalu lalang di sana adalah instansi teknis lainya, jadi tidak berada di PUPR. Kemudian karena itu jalan umum siapa saja boleh melintas sepanjang sesuai aturan dan ketentuan. Kalau dia melintas melampaui aturan ketentuan itu ada kewenangan instansi lain yang bisa mengambil langkah lebih lanjut. Terkait jalan Km 34 sampai simpang Banangin itu dirawat menggunakan dana APBD 2, APBD 1, dan APBN," ucap Topik.
Sementara itu Kabid Darat Dishub Barut, Sukarto didampingi oleh Kasi Lalin A. Julianoor kepada media ini mengatakan, kemungkinan untuk jalan Kabupaten itu masih berproses di DPMPTSP Barut. jadi Dinas Perhubungan bukan pada posisi memberikan Izin. Dalam hal ini kami di Perhubungan tidak ada wewenang untuk memberikan izin itu yang pertama, dan kedua memang pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan bidang LLAJ sudah di keluarkan beserta dengan Pertek dari PUPR itu sudah dikantongi DPR dan diserahkan ke DPMPTSP. Untuk masalah izin keluar atau belum silakan ditanyakan ke pihak DPMPTSP," ucapnya singkat.
Dan saat ditemui oleh MKNews di ruangannya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Barito Utara, Adi tidak memberikan komentar apapun terkait hal ini. Selanjutnya ia mengatakan nanti tunggu Kabid Perijinannya datang dari dinas luar yang bisa memberi keterangan," ucapnya singkat.
Sebelumnya, di tempat terpisah Andi Onarsis Manager Operasional PT BBN menyampaikan, terkait dengan kegiatan kami disini adalah salah satu perusahaan tambang batubara yang ada di Kabupaten Barito Utara (Barut). Dan tentunya kami beraktivitas, berinvestasi disini juga melalui berbagai tahapan seperti perizinan atau sosialisasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait itu sudah kami lakukan kalau masalah izin kami juga sudah lengkapi," Ucapnya. (Led)