Lintasi Jalan Kabupaten Angkutan Batubara, PT NIPINDO Subkontraktor PT BBN Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi

BARITO UTARA, MKNews-Aktivitas dari truk angkutan batubara milik PT Nipindo subkontraktor PT Barito Bangun Nusantara (BBN) yang melintasi jalan Kabupaten itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas terkait.

Pasalnya PT Nipindo mengunakan jalan umum untuk mengangkut batubara yaitu dari Km-34 menuju ke Km-30 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara itu dipersoalkan warga masyarakat lantaran menimbulkan debu dan tumpahan batubara dari atas dump truk tersebut bisa membahayakan pengguna jalan yang melintas. 

Menanggapi hal itu, Ketua komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) H. Tajeri mengatakan, bahwa terkait perizinan saya sudah tanyakan ke Dinas PTSP yaitu Bapak Jufriansyah yang juga sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara dan beliau mengatakan tidak ada izin, bahkan permohonan pun belum ada dari mereka. Kita tunggu Kepala Dinas PUPR Barut, Perhubungan dan Satpol-PP untuk dirapatkan di DPRD, langkah apa yang harus kita ambil.

"Saya minta Pemerintah Daerah harus tegas dalam hal penertiban penggunaan jalan daerah, sepengetahuan saya perusahaan tambang wajib memiliki jalan sendiri, seharusnya perusahaan tambang itu malu menggunakan jalan daerah atau Kabupaten, kalau tidak punya modal baik tidak beroperasi atau berusaha di Daerah kita, enak saja menggunakan jalan daerah tanpa ada izin, emang jalan itu milik nenek moyang mereka," tegas Tajeri.

Sebelumnya di tempat terpisah, Andi Onarsis Manager Operasional PT BBN menyampaikan, terkait dengan kegiatan kami disini adalah salah satu perusahaan tambang batubara yang ada di Kabupaten Barito Utara (Barut). Dan tentunya kami beraktivitas, berinvestasi disini juga melalui berbagai tahapan seperti perizinan atau sosialisasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait itu sudah kami lakukan. Kalau masalah izin juga sudah kita lengkapi," ucapnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url