KPU Baru Saja Menyelesaikan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara


Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara baru saja menyelesaikan tahapan Pendaftaran bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pasca putusan Makamah Konsitusi (MK) Nomor 313 tahun 2025.

Meski pendaftaran ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, namun KPU Kabupaten Barito Utara baru menerima pendaftaran 2 (dua) bakal calon pada hari kedua, dikarenakan adanya surat dari Partai pengusung yang masuk ke kami, baik itu dari nomor urut 01 kemudian nomor urut 02 yang sama-sama meminta pada hari Jumat dimulai dari pagi yaitu pukul 08.00 Wib.

"Alhamdulillah lanjutnya, dari semua proses pelaksanaan penerimaan pendaftaran


tersebut, baik itu yang tadi pagi kemudian dilanjutkan pada siang hari ini berjalan dengan lancar. Semua partai pengusung itu berdasarkan putusan Makamah Konsitusi (MK) Nomor 313 tahun 2025," Kata Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari.

Kemudian untuk berkas persyaratan pencalonan tadi alhamdulilah kedua bakal pasangan calon yang telah mendaftar pada hari ini lengkap. Dan semua berkas persyaratan calon tersebut memang yang penting ada dulu berkas nya, kalau misalnya ada hal-hal yang perlu di perbaiki untuk berkas persyaratan calon itu masih ada waktu.

"Seandainya nanti ada beberapa yang memang perlu untuk dilakukan perbaikan sebagai persyaratan calon dan contohnya, mereka sudah mengurus surat keterangan tidak valid misalnya, dan mereka sudah mengurus tetapi sedang berproses dan hal-hal seperti itu nanti bisa disampaikan kembali ke kita," Jelas Siska Dewi Lestari.

Sedangkan untuk batas perbaikan sebenarnya setelah ini kami sudah mulai melakukan pemeriksaan adminitrasi dan misalnya pada esok tanggal 31 sampai dengan tanggal 1, 2 dan 3 itu tidak ada berkas-berkas yang masih dalam proses di lembaga lain, kalau sudah clear bisa langsung disampaikan kepada kita.

"Pada tanggal 4 nanti, kami akan menyampaikan pengumuman terkait hasil pemeriksaan kami terhadap berkas tersebut. Kalau pengumuman di tanggal 4  Juni itu masih belum final, maka kami mengumumkan kembali kalau masih ada lagi berkas persyaratan calon yang masih perlu diperbaiki dan masih diberi kesempatan. Maka final terakhirnya itu pada tanggal 10 Juni 2025," Ucap Siska Dewi Lestari. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url