Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024
Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Putusan Makamah Konsitusi Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Rapat Koordinasi ini menindaklanjuti surat dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 901/PU.02.1-SD/06/2025 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terhadap perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Bertempat di aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Barito Utara, Selasa 27/05/2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Barito Utara (Barut), Siska Dewi Lestari dihadiri oleh Asisten I Setda Eveready Noor, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, Kasat Intel AKP Erik Andersen, mewakili Dandim 1013/Mtw, Kapten Edi Sugiarto, Kasatpol PP diwakili Imelda, Kepala KPP, Kabid Sarpras Disdik Barut, Kabid PPI Diskominfo Sandi, Analis SDMA BKPSM, Kabid, Hus Dat Dishub, Kabid Wasnas, Kesbangpol, KPP Muara Teweh, B. Kalteng, Kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kemudian selanjutnya, pada pukul 13.40 Wib kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi pencalonan dan sosialisasi penyusunan visi dan misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang dibuka oleh Ketua KPU Barito Utara (Barut) Siska Dewi Lestari dan dihadiri seluruh pimpinan Partai Politik.
Ketua KPU Barito Utara (Barut), Siska Dewi Lestari menyampaikan karena adanya penggantian pasangan calon (Paslon) ini kemudian artinya akan ada tahapan pendaftaran pasangan calon pengganti. Dengan adanya pasangan calon yang baru nanti, maka para partai politik harus mengetahui terkait masalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan khususnya Barito Utara.
"Gunanya untuk KK lanjutnya, untuk membuat atau menyusun visi misi dan program bakal pasangan calon yang nantinya akan didaftarkan. Dan hari ini kami memanggil pimpinan Parpol atau yang mewakili untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi. Harapan kami para pimpinan Partai Politik yang mewakili pada hari ini bisa menyampaikan apa yang sudah didapatkan disini terkait visi dan misi itu harus sejalan dengan RPJPD yang ada di Barito Utara," Ucapnya.
Adapun untuk bakal calon (Bacalon) Nomor urut 01 akan mendaftarkan diri ke kantor KPU Barito Utara pada hari Kamis, 29 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, kemudian bakal calon nomor urut 02 mendaftarkan diri ke KPU Barito Utara pada hari Jumat, 30 Mei 2025 pukul 08.00 WIB. Selanjutnya kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi dengan pimpinan Parpol ini, dituangkan ke dalam berita acara dan ditandatangani oleh ketua dan seluruh pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Barito Utara juga Bawaslu yang hadir. (Led)