Pemkab Kapuas Mengikuti Rakor Evaluasi Tindak Lanjut Sektor Pajak Daerah


KUALA KAPUAS, MKNews - Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Tindak Lanjut Sektor Pajak Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat ini berlangsung melalui platform zoom dan diikuti dari Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (2/6/2025).

Forum koordinasi ini juga berfungsi sebagai tempat evaluasi pelaksanaan hasil Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di bidang pajak daerah yang telah dilaksanakan pada bulan Februari lalu.

Dalam diskusinya, dibahas beberapa agenda strategis, termasuk peningkatan efisiensi pemungutan pajak melalui penggunaan alat perekam data transaksi bagi wajib pajak tertentu yang didasarkan pada kriteria omzet. 

Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pelaporan dan mengurangi kemungkinan kebocoran pendapatan pajak daerah.

Tidak hanya itu, pertemuan juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan kinerja pemanfaatan alat rekam transaksi sebagai bagian dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk pejabat yang bersangkutan, demi memperkuat akuntabilitas dalam birokrasi. 

Selain itu, juga dibahas mengenai pemutakhiran data objek pajak dan SPPT PBB, pengumpulan data potensi pajak dari sektor pertambangan dan perkebunan, serta inventarisasi usaha-usaha yang tidak memiliki izin seperti pertambangan Galian C, sarang burung walet, reklame, pengambilan air tanah, dan objek PBJT lainnya.

Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat untuk optimalisasi pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P5), khususnya dari sektor perkebunan yang selama ini belum dikelola secara maksimal. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diarahkan untuk mengajukan permohonan evaluasi kepada BPKP mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), serta menyusun langkah-langkah teknis dan regulatif untuk pengenaan pajak terhadap penggunaan alat berat.

Point penting lainnya dalam rapat itu adalah harapan terciptanya perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dan Bank Kalteng yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kerja sama ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum sekaligus memperkuat kolaborasi dalam upaya mempercepat pemasangan perangkat pencatat data dan pengoptimalan penerimaan pajak.

Keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam pertemuan koordinasi ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara yang transparan dan akuntabel. 

Selain itu, tindakan ini merupakan bagian dari usaha nyata untuk memperkuat pencegahan korupsi dalam sektor pajak, yang merupakan sumber pendanaan strategis untuk pembangunan daerah.

Turut hadir dalam rakor ini Inspektorat Provinsi Kalteng, Wakil Direksi Bank Kalteng, Kepala Bapenda Kalteng serta diikuti oleh 12 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. (Heri)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url