ICMI Organisasi Daerah Seruyan Mengelar Seminar, Dibuka langsung oleh Bupati Seruyan Selaku Nara sumber
Kuala Pembuang - MKNews
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia ( ICMI ) Organisasi Daerah Seruyan, Menyelenggarakan Seminar dengan tema "Menjadikan Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Eksklusif dan Pembangkit Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Seruyan" yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Seruyan, Kamis 4 September 2025.
Acara ini dibuka oleh Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., selaku Narasumber serta juga didampingi oleh Nara sumber lainnya seperti Pimpinan Bank Pembangunan Kalteng Cabang Seruyan, Ketua Koperasi Sawit Bangkit Ds.Sukoredjo Kecamatan Seruyan Tengah, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit.
serta juga dihadiri para undangan lainnya.
Kegiatan Acara ini juga dihadiri oleh Para peserta pengurus koperasi merah putih dari 97 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Seruyan.
Dalam sambutannya Bupati Seruyan memaparkan Bahwa dalam membentuk Koperasi Desa adalah sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan, sesuai Arahan Presiden (dalam Retreat Kepala Daerah, 21-28 Februari 2025) yang lalu.
Bupati menjelaskan, "Dalam pertemuan tersebut Presiden RI pada Rapat Terbatas 3 Maret 2025, 27 Maret 2025 di Istana Negara, dan dalam agenda Panen Raya Padi serentak di Majalengka pada 7 April 2025 menyampaikan program 80.000 koperasi desa khususnya dengan nama Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 Yang lalu, Bupati mengatakan Dengan agenda ini dapat Selaras dan bisa Menjawab permasalahan di desa: rantai distribusi panjang, permodalan, dan dominasi midleman yang menekan harga petani serta mengurangi biaya bagi konsumen khususnya Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat ekonomi desa,"ungkapnya.
Wanda juga menjelaskan "Dasar pembentukan koperasi desa/kelurahan khususnya Koperasi Merah Putih dan koperasi lainnya adalah dari Instruksi presiden Republik Indonesia, salah satunya ; 1. Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang, Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025.
3. Keputusan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang satuan tugas Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih," jelasnya.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda juga menyampaikan "Tujuan utama dalam kegiatan ini adalah Untuk meningkatkan kesejahteraan Ekonomi masyarakat desa dan memperkuat Ekonomi Kerakyatan melalui prinsip prinsip Gotong royong dan partisipasi masyarakat secara lebih Signifikan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan dengan adanya kegiatan ini adalah "Bertujuan agar dapat meningkatkan nilai tukar petani serta dapat menciptakan semangat kerja, menekan inflasi dan dapat mengembangkan potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan," tutupnya.(Ms)