Wabup Kapuas di Dampingi Sekda Pimpin Rakor Skema Penyelesaian Tenaga Non ASN
KUALA KAPUAS, MKNews – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi terkait Skema Penyelesaian Tenaga Non ASN, khususnya bagi pegawai yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (5/12).
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Rakor digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
“Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan skema yang memungkinkan agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kapuas Hj Mahrita menyampaikan bahwa jumlah tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 423 orang, dengan rincian tenaga teknis yang tidak lulus seleksi CPNS sebanyak 82 orang, tidak memenuhi syarat PPPK 15 orang, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK 221 orang, tenaga BLUD 21 orang, guru 8 orang, serta tenaga sukarela 73 orang.
Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa bagi Perangkat Daerah yang memiliki kemampuan keuangan, dapat melakukan pengadaan tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui mekanisme penyedia, baik melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, maupun E-Purchasing dengan skema penyedia perorangan atau penyedia badan usaha, serta dapat pula dilakukan melalui outsourcing.
Setiap Perangkat Daerah diminta untuk melakukan pendataan dan perencanaan secara cermat, agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dan rekomendasi kebijakan yang komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menyikapi penyelesaian tenaga non ASN secara bertahap dan berkelanjutan. (Heri)