Divonis Bebas Kasus Tipikor, Status ASN dr. Reson Rusdianto Segera Dipulihkan

Kuala Pembuang, MKNews – Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dr. Reson Rusdianto dipastikan dapat dikembalikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis bebas dirinya. Sebelumnya, dr. Reson terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet pada Dinas Kominfosandi Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto, menjelaskan bahwa secara regulasi, pemberhentian tidak dengan hormat hanya berlaku bagi ASN yang dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

"Karena yang bersangkutan diputus tidak bersalah oleh pengadilan, maka terdapat mekanisme pengaktifan kembali sebagai ASN dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku," ujar Agus saat di konfirmasi Awak media Rabu (6/5/2026).

Selama menjalani proses hukum, dr. Reson berstatus diberhentikan sementara dan hanya menerima gaji sebesar 50 persen. Dengan adanya putusan bebas ini, terdapat beberapa langkah prosedur yang harus ditempuh Oleh yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pengaktifan kembali dengan Menyertakan salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).dan permohonan tersebut paling lambat diajukan satu bulan setelah putusan diterima," Jelasnya.

Agus juga menegaskan, jika seluruh administrasi terpenuhi, pemerintah daerah akan memulihkan seluruh hak-hak kepegawaiannya. "Seluruh hak ASN akan dipulihkan, termasuk pembayaran kekurangan gaji yang sempat tertunda selama masa pemberhentian sementara," imbuhnya.

Di waktu yang sama Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN BKPSDM Seruyan, Addeli, menyampaikan bahwa proses administrasi saat ini tengah bergulir di tingkat pimpinan. Pihaknya masih menunggu disposisi dari Bupati Seruyan terkait tindak lanjut status kepegawaian yang bersangkutan.

"Pengaktifan kembali dilakukan melalui Surat Keputusan (SK). Saat ini kami masih menunggu arahan pimpinan terkait penempatan tugas yang bersangkutan ke depannya," kata Addeli.

Addeli juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Seruyan juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemulihan status ini berjalan sesuai dengan regulasi kepegawaian nasional dan menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

"Untuk sekarang fokus utama kami saat ini adalah pemulihan status ASN dan hak finansial yang bersangkutan. Terkait jabatan, nantinya akan mengikuti mekanisme dan formasi yang tersedia," pungkasnya.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url