Polres Barito Utara Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Barito Utara, MKNews - Polres Barito Utara menggelar press release kasus pembunuhan satu keluarga di Km-95 Desa Banangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 01/05/2026 sore.
Adapun peristiwa pembunuhan ini menyebabkan lima orang korban meninggal dunia yakni CU (51), NA (41), NM/ON (58), TW (19), MD (3) dan satu orang korban luka berat yaitu AL (40).
Wakapolres Barut Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan mengatakan, bahwa peristiwa tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar jam 17.30 WIB di sebuah rumah terletak di Jalan hauling, PT. Timber Dana, Km.95, Desa Banangin I, Kecamatan Teweh Timur. Adapun tersangkanya empat orang yakni VS (46), LK (60), SH (37) dan SP alias MN (45).
Motif pembunuhan ini yaitu berawal dari perselisihan lahan lokasi kerja kayu, yang sudah beberapa kali diselesaikan lewat mediasi di Kantor Desa Banangin I, dan juga di Polsek Teweh Timur, akan tetapi tidak kunjung selesai. Lalu kemudian para tersangka merasa kesal dan sakit hati mendengar keluarga korban C.U sering mencaci maki dan menghina orang tua (ibu) dari para tersangka," kata Ricky Hermawan.
Kemudian lanjutnya, untuk barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Mapolres Barito Utara. Pasal yang disangkakan pasal 459 Subsidi pasal 458 Ayat (1) JO pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHPIDANA.
Adapun Pasal 459 KUHP:"Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun".
Sedangkan bunji Pasal 458 Ayat (1) KUH: "Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) pasal 20 huruf C KUHP:" Setiap orang dipidana penjara sebagai pelaku tindak pidana, jika turut serta melakukan tindak pidana". (Led)