Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kelurahan Jingah

Barito Utara, MKNews- Polres Barito Utara menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (ilegal) di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Penertiban ini sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Senin, 18/05/2026 sore.

Penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K , yaitu dengan melibatkan sekitar kurang lebih 150 personel. Operasi ini sebagai tindak lanjut dari operasi sebelumnya di wilayah yang sama.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan berbagai fasilitas tambang ilegal yaitu seperti pondok, talatap, pipa paralon, dan selang penyedot air. Dan selain itu, petugas mengamankan 20 unit mesin tambang dan dibawa ke Mapolres Barito Utara (Barut) sebagai barang bukti.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi perhatian serius karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga lingkungan dan menindak aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

"Dan saat penertiban berlangsung, aparat kepolisian tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi. Diduga para penambang telah melarikan diri sebelum petugas tiba. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemusnahan terhadap sejumlah fasilitas yang tidak memungkinkan untuk dibawa keluar dari lokasi," Ujarnya.

Selain di Kecamatan Teweh Baru, Polres Barito Utara juga melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lahei dan Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah. Dalam operasi tersebut, beberapa pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres juga menambahkan, bahwa pihaknya membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah terkait kemungkinan legalitas pemanfaatan matrial seperti pasir dan koral melalui izin resmi.

"Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) karena ancaman hukumannya cukup berat, baik berdasarkan Undang-undang Minerba maupun ketentuan pidana lainnya," Ucapnya.

Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Dan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal, pihak kepolisian memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. (Led)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url