Sengketa Lahan Tanjung Rangas Bergulir ke Ranah Hukum, Diduga Seret Oknum ASN dan APH
Kuala Pembuang MKNews – Dugaan penyerobotan lahan kelompok tani di kawasan Natai Hambawang–Natai Roko, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, mulai memasuki babak baru. Kasus yang sebelumnya sempat diupayakan damai di tingkat desa ini, kini resmi ditangani oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan.
Perkembangan ini ditandai dengan hadirnya pihak pelapor, H. M. Murjikinsyah alias H. Ikin, didampingi penerima kuasa resmi, M. Yasir, di Markas Polres Seruyan pada Senin (18/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penguasaan lahan tanpa hak tersebut.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini sejatinya telah dilayangkan sejak 26 Maret 2026 lalu kepada Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim. Dalam laporan tersebut, dua warga Desa Tanjung Rangas berinisial IAN alias Ian Patah dan B diduga kuat telah menguasai lahan kelompok tani secara ilegal.
Penerima kuasa pelapor, M. Yasir, menegaskan bahwa langkah hukum pidana ini diambil lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa dinilai telah menemui jalan buntu.
“Kami sudah tiga kali meminta fasilitasi mediasi (di tingkat desa), tetapi tetap tidak ada penyelesaian,” ujar Yasir kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Yasir menekankan, perkara ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa, melainkan sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penyerobotan.
“Kami tetap pada misi awal, yaitu melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Mengapa pidana? Karena kalau kami menempuh jalur perdata, prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama,” imbuhnya.
Tak hanya dugaan penyerobotan, pihak pelapor juga membeberkan fakta mengejutkan terkait adanya transaksi jual beli lahan objek sengketa kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik sah. Ironisnya, lahan tersebut diduga turut mengalir ke sejumlah oknum abdi negara.
“Diduga lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat oleh pihak terlapor. Dugaan kuat kami, (lahan) juga dibeli oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Yasir tegas.
Pernyataan ini sontak memicu perhatian publik di Kabupaten Seruyan, mengingat spekulasi keterlibatan oknum aparat dan aparatur negara dapat memperkeruh status hukum lahan yang sedang dipersoalkan.
Di sisi lain, setelah laporan resmi masuk ke ranah kepolisian, Pemerintah Desa Tanjung Rangas dikabarkan bergerak cepat. Pihak pemdes menjadwalkan agenda mediasi lanjutan yang akan digelar pada Kamis (21/5/2026) mendatang.
“Pihak desa sudah melayangkan undangan mediasi untuk hari Kamis nanti, dan kami menyatakan siap untuk hadir,” kata Yasir.
Kasus sengketa lahan berskala besar ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Seruyan. Jika tidak ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel oleh aparat penegak hukum, dikhawatirkan kasus ini dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor (IAN dan B) serta pihak Polres Seruyan guna mendapatkan keterangan resmi dan keberimbangan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.(Ms)