Sengketa Lahan Natai Hambawang Berujung Mediasi, Pihak Haji Ikin Tegaskan Laporan Polisi Tetap Berjalan

Seruyan MKNews– Pemerintah Desa Tanjung Rangas memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan konflik batas lahan di wilayah Natai Hambawang yang melibatkan tujuh kelompok tani. Kendati upaya musyawarah dilakukan, pihak pelapor menegaskan proses hukum di kepolisian akan tetap bergulir.

Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Tanjung Rangas tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah. Agenda ini dihadiri oleh tujuh kelompok tani yang berselisih, yakni kelompok H. Muhammad Murjikinsyah (Haji Ikin), H. Esah, Ardiansyah, Miran, Amiansyah, Mulyadi, dan Budiman.

Selain pihak yang bersengketa, mediasi ini juga disaksikan oleh perwakilan Koramil, perwakilan Polsek Seruyan Hilir, Kasi Pemerintahan Kecamatan Seruyan Hilir, perwakilan PT BIS, ketua tim desa, tim verifikasi, serta tokoh masyarakat setempat.

M. Yasir, selaku penerima kuasa resmi dari Haji Ikin (H. Muhammad Murjikinsyah), menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam mediasi tingkat desa ini tidak akan menyurutkan langkah hukum yang sedang ditempuh. Laporan yang telah disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dipastikan akan tetap berjalan.

“Mediasi tetap berjalan, tetapi laporan kami ke pihak APH Polres Seruyan tetap kami lanjutkan sampai mendapatkan kejelasan dan kebenaran, karena kami memiliki data yang kuat,” pungkas Yasir kepada awak media usai pertemuan.

Yasir menambahkan bahwa sikap ini merupakan bentuk konsistensi mereka dalam mencari keadilan. Menurutnya, musyawarah desa dihormati sebagai ruang dialog, namun kepastian hukum atas klaim lahan tersebut harus tetap diuji melalui jalur kepolisian hingga tuntas.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung terkait klaim lahan mereka.

Pj Kepala Desa Tanjung Rangas, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa pemerintah desa hadir murni sebagai mediator netral guna menjaga situasi tetap kondusif serta mendorong penyelesaian melalui mufakat. Namun, Nurul memberikan ketegasan terkait batas waktu pengumpulan berkas.

"Seluruh data terkait lahan sudah saya terima. Ke depan, saya tidak akan menerima data susulan atau dokumen lainnya selain yang diserahkan dalam forum mediasi hari ini," tegas Nurul.

Selanjutnya, Pemerintah Desa Tanjung Rangas akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen yang telah dikumpulkan. Proses verifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu pekan ke depan.

Demi mencegah konflik di lapangan, Nurul menginstruksikan status status quo (pembekuan aktivitas) di area yang diperselisihkan.

"Selama proses verifikasi belum selesai, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di lokasi lahan yang disengketakan," tambah Nurul.

Di akhir musyawarah, Pemerintah Desa Tanjung Rangas mengimbau kepada seluruh kelompok tani dan masyarakat agar dapat menahan diri, tidak terprovokasi, dan tetap mengedepankan dialog demi menjaga keamanan serta keharmonisan di wilayah tersebut.(Ms)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url