Polres Seruyan Terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas dan Narkoba, 113 Tersangka di Amankan
Kuala Pembuang, MKNews – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Polres Seruyan berhasil membongkar 69 kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana narkotika dengan mengamankan total 113 orang tersangka.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama 95 Mapolres Seruyan, Senin (29/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Affandi, Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, Kasi Propam Iptu Yudi Hernawan, dan
Kasi Humas Aipda Ronny S.
"Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap kasus yang terungkap, ada masyarakat yang kami lindungi dan ada keadilan yang kami tegakkan. Polres Seruyan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkotika," tegas AKBP Beddy Suwendi.
Di lini pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Seruyan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 Laporan Polisi (LP) dan meringkus 38 orang tersangka. Para tersangka terdiri dari 34 laki-laki dan 4 perempuan, dengan rincian 37 orang dewasa serta satu anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 249,57 gram. Dua kasus menonjol di antaranya melibatkan tersangka berinisial H dengan barang bukti bersih (netto) 7,47 gram, dan tersangka ARK alias R dengan barang bukti bersih 52,84 gram.
Kasus terbaru diungkap pada Rabu (24/6/2026) lalu, di mana petugas membekuk seorang pria berinisial R di Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang. Dari penangkapan R, polisi menyita 14 paket sabu seberat 2,29 gram beserta alat isap, telepon genggam, dan tas selempang. Melalui seluruh pengungkapan narkoba ini, Polres Seruyan mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 35 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, di sektor kejahatan konvensional atau jalanan (3C), Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengungkap 45 kasus yang didominasi oleh kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 44 kasus dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebanyak 1 kasus. Sepanjang semester pertama ini, nihil pengungkapan untuk kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Dari puluhan kasus kejahatan jalanan tersebut, polisi mengamankan 75 tersangka (74 tersangka Curat dan 1 tersangka Curas). Total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp135.696.810,-.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas bervariasi, mulai dari 2.182 janjang buah kelapa sawit, telepon genggam, uang tunai, tabung LPG, peralatan elektronik, hingga perhiasan. Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, mayoritas tempat kejadian perkara (TKP) berada di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit, rumah kosong, dan lingkungan sekolah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan kepastian hukum, Polres Seruyan sejauh ini telah merampungkan penyidikan terhadap 44 kasus dari total 69 kasus yang ditangani. Kasus yang dinyatakan selesai tersebut terdiri atas 35 kasus Curat dan 9 kasus narkoba.
Menutup keterangannya, Kapolres Seruyan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 secara gratis jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kriminal dan peredaran gelap narkoba.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung informasi dan partisipasi masyarakat. Sinergi tersebut akan terus kami perkuat untuk menciptakan rasa aman di Kabupaten Seruyan," pungkasnya.(Ms)