Kadis Perkimtan Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale Akan Menindaklanjuti Keluhan Calon Penghuni Rumah Khusus (Rusus)
Kuala Kapuas, MKNews - Tarif retribusi hunian rumah khusus (Rusus) yang ditetapkan pemerintah kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sebesar Rp.275 ribu perbulan dikeluhkan sejumlah calon penghuni, karena dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, Sabtu,10/10/2026.
Kami minta kalau bisa tarif Rp.275 Ribu itu ditinjau ulang ",kata Latif , salah seorang calon penghuni Rusus dikuala Kapuas.
Hala ini disampaikan saat mengikuti sosialisasi peraturan Bupati Kapuas tentang pengelolaan Rumah khusus di handel Bere,kelurahan selat Utara kecamatan selat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut Latif ,besaran tarif tersebut cukup memberatkan karena penghasilan mereka pas Pasan ,dengan kondisi ekonomi yang terbatas, mereka khawatir tidak mampu membayar retribusi hunian yang telah ditetapkan Pemkab Kapuas tersebut.
Lagi pula awal nya Rusus ini diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah,jadi kami mohon sekali lagi agar besaran tarifnya ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kehidupan kami ", ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah calon penghuni lainnya,bahkan , beberapa di antaranya berharap tarif retribusi dapat diturunkan menjadi Rp 100 ribu perbulan, bahkan Rp .75 ribu perbulan, agar lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menanggapi keluhan tersebut, Asisten ll Setda Kapuas Pery Noah , menjelaskan bahwa besaran retribusi Rusus mengacu pada peraturan Daerah (perda) kabupaten Kapuas nomor 9 tahun 2025 tentang perubahan atas perda kabupaten Kapuas nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah.
Jadi masalah retribusi itu kita sudah ada Perdanya ,perda itu tidak hanya dibuat oleh pemerintah daerah, tetapi dibahas bersama sama dengan DPRD,jadi ,semua retribusi,baik pajak Daerah maupun retribusi daerah,tidak semena mena ditentukan oleh pemerintah daerah tetapi harus ada persetujuan dari DPRD", katanya.
Pery Noah menambahkan, penetapan besaran tarif retribusi juga harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prose evakuasi oleh pemerintah ditingkat yang lebih tinggi .
Jadi masalah angka angka atau besaran tarif retribusi itu sudah ada peraturan Daerahnya,kami yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini pun tidak punya wewenang untuk menentukan hal tersebut", jelasnya.
Sementara itu,kepala dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan (Disperkimtan) kabupaten Yan Hendri Ale , menambahkan bahwa penetapan tarif retribusi Rusus memiliki mekanisme tersendiri karena telah diatur dalam peraturan Daerah,yakni sebesar Rp.275 ribu perbulan.
Meski demikian pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan calon penghuni Rusus dengan melaporkannya kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Tapi kalau sebagian warga keberatan dengan besaran tarif tersebut, yang pasti kita akan melaporkan kepemimpinan dan mekanisme nya seperti apa ,yang jelas,apa yang menjadi keberatan Warga itu akan kita perhatikan dan akan kita laporkan kepemimpinan,"ucap Yan Hendri Ale.(Heri)